Setiap orang yang telah melakukan kejahatan wajib dihukum sesuai dengan sanksi dalam perundang-undangan. Oleh karena penegakkan hukum itu penting, maka peran Pemerintah sangat menentukan dalam mengupayakan berbagai cara untuk menangkalnya, antara lain berupa penjatuhan hukuman atau pemidanaan bagi mereka yang telah terbukti melakukan tindak pidana, Penegakkan hukum tersebut tidak terlepas dari terpidana atau narapidana sebagai subjek hukum dimana derajatnya sama dengan manusia yang lainnya, mereka dapat saja sewaktu-waktu melakukan kesalahan walaupun telah dihukum atau sebagai orang hukuman atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), sehingga yang harus diatasi adalah faktor-faktor yang menyebabkan terpidana atau narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan norma hukum, norma kesusilaan, norma agama maupun terhadap kewajiban-kewajiban sosial lainnya. Sering kali dijumpai adanya penganiayaan dalam rutan baik antara petugas dan narapidana, maupun sesama tahanan dan narapidana. Padahal jelas perbuatan ini dilarang dalam perundang-undangan, namun masih sering terjadi penganiayaan. Bahkan dilakukan oleh seseorang yang berstatus tahanan dan narapidana, di tempat ia menjalankan sanksi atau hukuman atas perbuatan sebelumnya. Metode penelitian Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan Yuridis Sosiologis, yang artinya pendekatan penelitian yang menggunakan aspek hukum (peraturan perundang-undangan) berkenaan dengan pokok masalah yang akan dibahas, dikaitkan dengan kenyataan di lapangan atau mempelajari tentang hukum positif sesuatu objek penelitian dan melihat praktek yang terjadi dilapangan.
Copyrights © 2023