Pendaftaran merek berfungsi untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya dan pemilik merek berhak melarang siapa saja untuk memakai merek dagang yang dimilikinya kecuali dengan perjanjian tertulis atau dengan ijin dari pemilik merek dagang tersebut. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi mitra yaitu banyaknya pemilik merek dagang khususnya pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya, sehingga merek dagangnya belum terlindungi, pemilik merek dagang belum memahami prosedur pendaftaran merek dagang sehingga masih salah dalam mengisi formulir pendaftaran merek dagang dan belum semuanya mengetahui mengenai sistem pendaftaran merek dagang secara digital yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berdasarkan hasil sosialisasi dan pelatihan pendaftaran merek dagang ditemukan bahwa, peserta baru memahami mengenai merek dan pendaftaran merek dagang setelah diberikan pemahaman terkait merek dan pendaftaran merek dagang, untuk itu sosiaisasi dan pelatihan pendaftaran merek dagang sangat penting untuk pelaku UMKM di wilayah Banyumas karena dengan adanya sosialisasi dan pelatihan pendafataran merek dagang peserta dapat mendaftarkan merek dagangnya secara mandiri dengan proses yang mudah yang dilakukan secara online melalui website DJKI.
Copyrights © 2023