Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami mekanisme pengenaan pajak terhadap transaksi digital game online atas pembelian properti virtual, mengetahui kontribusi pangsa pasar game online terhadap penerimaan pajak, serta mengidentifikasi bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap transaksi dalam negeri dan luar negeri. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemajakan transaksi digital game online tidak diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun memiliki mekanisme yang sama dengan transaksi digital lainnya, yaitu menggunakan mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau disebut dengan PMSE. PPN dikenakan atas pembelian barang kena pajak tidak berwujud berupa property virtual. Karena tidak ada regulasi khusus yang mengatur, kontribusi penerimaan PPN atas transaksi digital game online tidak dapat diperkirakan jumlahnya, namun memiliki potensi penerimaan pajak yang cukup besar. Pengawasan transaksi dalam negeri dilakukan dengan pengukuhan penyelenggara PMSE (PPMSE) dalam negeri sebagai pengusaha kena pajak. Sementara itu, pengawasan transaksi luar negeri dilakukan dengan penunjukan PPMSE luar negeri sebagai pemungut PMSE oleh Menteri Keuangan.
Copyrights © 2023