Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan teknik desensitisasi dalam upaya mereduksi gangguan kecemasan sosial pasca pandemi covid-19 yang dialami konseli. Perlu diketahui bahwa teknik disensitisasi yaitu teknik membawa klien ke pengalaman traumatik, kemudian ke tempat kedamaian, dan kembali ke pengalaman traumatik lagi, tingkat intensitas emosi atau perasaan terhadap pengalaman itu akan berkurang. pendekatan desensitisasi dimaksudkan untuk mengubah tingkah laku melalui perpaduan beberapa teknik yang terdiri dari memikirkan sesuatu, menenangkan diri dan membayangkan sesuatu. Dalam hal ini, konselor berusaha memberikan “stimulus” bagi klien untuk menanggulangi ketakutan ataupun kebimbangan yang mendalam dalam suasana tertentu. Konselor melakukan teknik ini dengan memanfaatkan ketenangan jasmaniah klien untuk melawan ketegangan jasmaniah yang timbul bila klien berada pada suasana yang menakutkan atau menegangkan.
Copyrights © 2021