Yure Humano
Vol 1 No 1 (2017): YURE HUMANO JOURNAL

KEPASTIAN HUKUM PERLINDUNGAN DAN PROSEDUR PEMBENTUKAN KLAUSULA BAKU POLIS ASURANSI

FRANSISKA NOVITA ELEANORA (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2022

Abstract

Kegiatan usaha perasuransian di Indonesia hampir sama tuanya dengan perbankan. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum asuransi tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam keseluruhan sistem hukum yang berlaku. Secara yuridis asuransi atau pertanggungan merupakan suatu bentuk perjanjian antara penanggung dengan tertanggung. Sebagai suatu bentuk perjanjian khusus, asuransi harus tetap berpedoman pada asas-asas hukum perjanjian, yang meliputi: asas konsesualisme; asas kekuatan mengikatnya perjanjian atau kontrak; dan asas kebebasan berkontrak. Namun demikian sejalan dengan perkembangan jaman, permasalahan perjanjian asuransi semakin pelik. Masalah yang sangat aktual adalah kaitan antara asuransi sebagai salah satu bentuk perjanjian umum dan penerapan klausula baku dalam polis asuransi yang sudah diatur sejak diadopsinya Wetboek van Koophandel ke dalam KUHD. Terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mana secara langsung juga menjadi ketentuan hukum bagi praktek perjanjian asuransi, yaitu adanya ketentuan baru yang berkaitan dengan pembentukan klausula baku polis asuransi, dan ketentuan yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian sengketa. Pertanyaan yang kemudian muncul bersamaan dengan pencantuman klausula baku polis asuransi tersebut adalah; Apakah pencantuman klausula baku dalam polis asuransi sudah sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tertanggung? Bagaimana prosedur pembentukan perjanjian baku polis asuransi oleh perusahaan asuransi dalam kedudukannya sebagai penanggung? Apakah terhadap pencantuman klausula baku dalam polis asuransi dapat dilakukan gugatan legal standing oleh pihak ketiga? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian. Pencantuman klausula baku polis asuransi sudah sepenuhnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi tertanggung ataupun pemegang polis. Karena dalam proses penentuan klausula baku polis asuransi, walaupun klausula perjanjian baku ditulis atau dicetak oleh pelaku usaha, namun tertanggung atau pemegang polis juga turut terlibat secara aktif sebagai manifestasi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dan itikad baik untuk tercapainya kata sepakat, sehingga perjanjian tersebut mengikat para pihak. Kata Kunci: Perlindungan, Kepastian Hukum, Prosedur Polis Asuransi

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

yurehumano

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan ...