Yure Humano
Vol 1 No 1 (2017): YURE HUMANO JOURNAL

ANALISA HUKUM ASAS GOOD FAITH DALAM PERJANJIAN UMUM TERHADAP PENERAPAN ASAS UTMOST GOOD FAITH PERJANJIAN ASURANSI PADA PERUSAHAAN ASURANSI

EDY SUPRIYANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2022

Abstract

Sebagai suatu perjanjian, maka pada dasarnya asuransi merupakan hubungan timbal-balik para pihak. Walaupun syarat sahnya perjanjian asuransi mengikuti ketentuan Pasal 1320 BW, namun ada perbedaan mendasar berhubungan dengan penerapan asas itikad baik (Good Faith) dalam perjanjian perdata secara umum dengan penerapan asas itikad baik yang sempurna (Utmost Good Faith) dalam perjanjian asuransi, terutama yang berhubungan dengan implikasinya. Penerapan asas Utmost Good Faith menjadi aspek paling mendasar dalam perjanjian asuransi, yakni itikad baik yang teramat baik ataupun kejujuran yang sempurna, yaitu prinsip saling percaya antara penanggung dan tertanggung. Terkesan bahwa itikad baik yang diterapkan dalam perjanjian asuransi sama dengan itikad baik yang diterapkan dalam perjanjian umum. Namun dalam prakteknya kedua hal tersebut mempunyai implikasi yang sangat berbeda dan akan sangat merugikan jika para pihak dalam perjanjian asuransi tidak memahami secara mendalam arti daripada asas Utmost Good Faith yang sesungguhnya. Maka pembahasan sekitar pelaksanaan dan akibat hukum penerapan asas Utmost Good Faith sangat relevan, termasuk dalam hal ini adalah kaitannya dengan Penanggung (Perusahaan Asuransi). Pembahasan masalah penerapan asas tersebut sekaligus dapat memberikan indikator pembeda antara perjanjian perdata secara umum dengan perjanjian asuransi, yang mana dalam prakteknya belum banyak dipahami. Kata Kunci: Perjanjian, Utmost Good Faith, Perjanjian Asuransi

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

yurehumano

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan ...