Setiap manusia yang lahir ke dunia akan selalu berpegang teguh pada Hak Asasi Manusia (HAM), begitu pula dengan seorang anak. Siapa generasi masa depan, dan harus dilindungi haknya, mengutamakan dan memajukan haknya, karena setiap anak berhak atas hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hasil; untuk mengetahui apakah pidana penjara dalam penjatuhan sanksi terhadap anak sudah tepat diterapkan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, Metode Penelitian yang digunakan dalam peneltian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif melalui tinjauan pusataka dan pendekatan undang-undang. Akibatnya penerapan sanksi pidana terhadap anak, memberikan stigma pada anak, dan dapat mengganggu mental dan psikologi anak, sehingga tidak mengedepankan hak-hak anak. Pidana penjara yang diberikan kepada anak sesuai UU No. 3 Tahun 1997, harus dipahami oleh pihak-pihak yang berwenang, dengan melihat Perbuatan yang dilakukan oleh anak, sesuai dengan cara, proses dan penerapan pidana penjara tersebut. Hak anak sesuai UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, harus diperhatikan, dengan pemberian pidana penjara, tetap harus diperlakukan perlindungan dengan memberikan khusus kepada anak. Kata Kunci: Pidana, Penjara, Hak Anak, Mental Anak
Copyrights © 2020