Anak adalah generasi penerus bangsa, sehingga perlu diperhatikan apa yang menjadi haknya dalam perlindungan dan pemeliharaan, serta selalu mengutamakan kepentingan terbaik setiap anak, sehingga seiring berjalannya waktu anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang. Hal ini dilakukan sejalan dengan anak sebagai korban dan pelaku tindak pidana, yang diberikan kekhususan atau perbedaan dengan hukuman terhadap orang dewasa agar tidak mempengaruhi psikis dan kejiwaan sianak. Rumusan masalah adalah Bagaimana sistem pemidanaan anak dan perlindungan hak-hak anak. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan, dengan menelaah kepustakaan yang berhubungan dengan Hukuman Anak. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah dengan adanya Sistem Pemidanaan yang diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dapat memberikan efek jera serta pemulihan bagi anak dan bagaimana perbedaannya di hadapan Undang-undang, khususnya dalam masalah pidana dan hasilnya UU itu Nomor 11 Tahun 2012 memberikan kebebasan lebih dalam menyelesaikan sengketa anak di luar pengadilan melaliu diversi dan restorative justice. Kata Kunci: Pidana Anak, Peradilan Anak, Restorative Justice, Diversi.
Copyrights © 2021