Restorative Justice merupakan proses penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dimana semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu bersama-sama memecahkan masalah, dan memikirkan bagaimana akibatnya dimasa yang akan datang.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative.Metode penelitian Normative adalah pendekatan masalah yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan pustaka yang erat hubungannya dengan permasalahan yang akan diteliti oleh penulis yang dapat dilakukan dengan pendekatan dari segi hukum melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Rumusan masalah yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana penerapan restorative justice terhadap anak yang menjalani proses hukum di Indonesia? (2)Apa yang menjadi kendala dalam menerapkan restorative justice sebagai alternatif dalam proses pelaksanaan peradilan bagi anak yang berkomplik dengan hukum?,dari penelitian skripsi ini penulis memperoleh kesimpulan bahwa Keadilan restoratif (restorative justice) sangat penting karena menghormati dan tidak melanggar hak anak yang berbenturan dengan hukum, Konsep Restorative Justice dalam sistim peradilan pidana anak sudah sesuai dengan perspektif Kemanfaatan hukum karena mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, dan memuat norma yang cukup jelas dari segi pemaknaanya.Penerapan restorative justice juga menjadi dilema kurangnya koordinasi antar lembaga,terbatasnya sarana serta prasarana dalam hal melakukan penanganan terhadap anak yang melakukan tindak pidana.
Copyrights © 2022