Yure Humano
Vol 7 No 2 (2023): YURE HUMANO JOURNAL

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN PENCUCIAN UANG (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1022/Pid.B/2021/PN Jkt Brt)

Ronaldo Sahat Tua (Universitas Mpu Tantular)
Ina Heliany (Universitas Mpu Tantular)
Muh. Amin Saleh (Universitas Mpu Tantular)



Article Info

Publish Date
13 Oct 2023

Abstract

Pencurian dan Pencucian Uang adalah suatu hal yang berbeda namun dari segi perspektif hukum hamper sama dan sangat berkaitan dimana dalam pencurian ini diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) tepatnyapada pasal 362. Menjadi sesuatu hal yang menarik karena penelitian ini membahas sebagaimana Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu adalah 1. Bagaimanakah eksistensi pembuktian tindak pidana pencurian dan pencucian uang dari aspek aturan perundang-undangan di Indonesia?2. Bagaimana pertimbangan hukum majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1022/Pid.B/2021/PN Jkt Brt? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitiannya adalah Eksistensi pembuktian Tindak Pidana Pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu menggunakan Pasal 184 KUHAP, dan keyakinan hakim ini sejalan dengan teori pembuktian menurut Lilik Mulyadi yang mana dalam pembuktian tersebut dikuatkan dengan bukti surat, dokumen, dan keyakinan hakim yang bisa menguatkan tindak pidana tersebut. Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1022/Pid.B/2021/PN Jkt Brt adalah, bahwa Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

yurehumano

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan ...