Penelitian ini bertujuan mengungkap realisasi pembentukan peraturan desa sebagai pengejawatahan amanah peraturan yang berlaku diwilayah hukum pemerintah daerah Kabupaten Bima. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengungkap faktor-faktor penghambat dalam pembentukan peraturan desa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta (factual approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ditemukan bahwa 191 desa yang ada di wilayah hukum pemerintah daerah Kabupaten Bima belum ada perdes inovasi kecuali perdes APBDes untuk setiap anggaran.
Copyrights © 2023