Abstrak-Pranata hukum pengadaan tanah di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sertaPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan TanahBagi Kepentingan Umum. Hal yang menarik dalam regulasi pengadaan tanah diIndonesia adalah penerapan keadilan yaitu memberikan jaminan penggantian yang layakkepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah sehingga mendapatkankesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik, sehingga terdapatbeberapa ketentuan yang memberikan akses kepada masyarakat untuk memperolehkeadilan tersebut. Penerapan prinsip keadilan ini juga terdapat pada hukum Islam padazaman Rasulullah dalam rangka penyediaan tanah untuk kepentingan umum. Pengkajiandilakukan terhadap penerapan prinsip keadilan pada pengadaan tanah bagi pembangunanuntuk kepentingan umum di Indonesia ditinjau dari penerapan keadilan pada pengadaantanah menurut hukum Islam pada zaman Rasulullah. Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Prinsip Keadilan, Hukum Tanah
Copyrights © 2021