Abstrak- Banyak peristiwa hukum yang berkaitan erat dengan ekonomi,begitupun sebaliknya. Hal menarik adalah permasalahan yang umum terjadi dimasyarakat, yaitu Murabahah bil ‘Urbun atau yang disebut dengan jual belidengan sistem uang muka/downpayment. Kebiasaan yang terjadi dimasyarakatadalah pihak pertama selaku pemilik barang atapun penggarap jasa bisa atauberkehendak mempraktikkan sistem uang muka, maka mereka akan memintauang terlebih dahulu, ataupun meminta sebagian dari pembayaran yang harusdilakukan di awal waktu kepada pihak kedua selaku pembeli ataupun pemesan.Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana pandanganhukum ekonomi Islam terhadap murabahah/jual beli dengan system uang muka?Kedua, Apakah akad jual beli dengan system uang muka (Murabahah bil ‘urbun)di Bank Syariah sudah sesuai dengan ekonomi syariah? Metode penelitian yangdigunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif.Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa hukum praktik murabahah bil‘urbun atau dengan kata lain jual beli dengan sistem uang muka diperbolehkansecara dalil yakni Al-Qur’an serta Al-Hadits Kata Kunci: Sistem Urbun, Akad Jual-Beli, Ekonomi Syariah.
Copyrights © 2020