AbstrakTanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakatsebagai prasarana dalam bidang Perumahan, Perindustrian maupun Jalansebagai Kepentingan Umum. Tanah mempunyai nilai ekonomi yang cukuptinggi dan tanah dapat dinilai sebagai benda tetap yang dapat digunakansebagai tabungan karena nilai ekonomi pada tanah semakin tahun meningkatsebagai daya jual di masyarakat. Selain itu tanah merupakan tempatpemukiman dari sebagagian besar umat manusia, disamping sebagai sumberkehidupan bagi manusia yang mencari nafkah melalui usaha pertanian danperkebunan, yang akhirnya tanah juga dijadikan persemayaman terakhir bagiseseorang yang meninggal dunia.Kata Kunci: Hukum, Tanah, Kepemilikan
Copyrights © 2020