Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN TERHADAP ISTRI YANG MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN (Studi Putusan MA No. 114 K/Ag/2022)

Retno Amelia (Unknown)
Hasim Purba (Unknown)
Rosnidar Sembiring (Unknown)
Idha Aprilyana Sembiring (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jan 2024

Abstract

Ibu mengalami gangguan kejiwaan yang signifikan dan tidak mampu merawat anak, hak asuh dapat diberikan kepada keluarga ayah atau bahkan kepada keluarga ibu yang lain. Namun, dalam kasus gangguan kejiwaan yang lebih ringan, pengadilan mungkin memberikan hak asuh dengan syarat bahwa ibu mengikuti pengobatan atau terapi untuk mengatasi masalah kejiwaannya. Permasalahan dalam penelitian gangguan kejiwaan dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak asuh anak menurut hukum positif dan Undang-Undang Perkawinan. Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur akibat perceraian kedua orang tuanya. Bentuk kepastian hukum terhadap hak asuh anak yang ibunya mengalami gangguan kejiwaan (analisis putusan Mahkamah Agung No.114 K/Ag/2022). Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif, penelitian deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian yaitu data sekunder. Pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan wawancara, alat pengumpul data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Gangguan kejiwaan dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak asuh anak menurut hukum positif dan Undang-Undang Perkawinan. Gangguan kejiwaan seseorang dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam kasus penentuan hak asuh anak, terutama jika kondisi tersebut mempengaruhi kemampuan orang tua untuk memberikan perawatan yang aman dan stabil bagi anak. Namun, ini biasanya tidak berarti secara otomatis akan mencabut hak asuh anak sepenuhnya dari orang tua yang memiliki gangguan kejiwaan. Proses hukum dalam penentuan hak asuh anak melibatkan pengumpulan bukti dan pendapat dari berbagai pihak, termasuk ahli medis atau psikolog. Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur akibat perceraian kedua orang tuanya. Setelah terjadinya perceraian, kedua orang tua masih mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya hidup dan pendidikan anak. Hak nafkah: Orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh tetap harus memberikan nafkah kepada anak. Undang-undang memberikan perlindungan hukum kepada anak korban perceraian, seperti terhadap kelangsungan hidup, pendidikan, dan Kesehatan.  Bentuk kepastian hukum terhadap hak asuh anak yang ibunya mengalami gangguan kejiwaan (analisis putusan Mahkamah Agung No.114 K/Ag/2022). Majelis hakim menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan ibu secara normatif. Namun, jika ibu mengalami gangguan kejiwaan yang dapat membahayakan anak, maka hak asuh dapat diberikan kepada ayah atau pihak lain yang dianggap lebih mampu memberikan perlindungan dan pengasuhan yang baik bagi anak. Majelis hakim juga mempertimbangkan kesejahteraan anak sebagai faktor utama dalam menentukan hak asuh. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada ayah karena ibu mengalami gangguan kejiwaan yang dapat membahayakan anak.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...