Seiring dengan perkembangann yang pesat bidang ekonomi di Indonesia, dapat memicu bagi pertumbuhan industri asuransi kesehatan. Pertumbuhan industri asuransi berdampak pada persaingan untuk memperebutkan pasar guna ekspansi atau memanjukan usaha serta permodalannya. Hal ini dikarena tanggung jawab yang besar bagi Penanggung dalam menanggung risiko yang dilimpahkan oleh para Tertanggung. Disisi lain terdapat perkembangan yang negatif dalam pengajuan klaim asuransi. Para Tertanggung semakin pintar dengan memanfaatkan  perkembangan teknologi dalam idustri asuransi yaitu sering terjadinya kecurangan (frauds). Dalam kancah asuransi dikenal dengan istilah âInsurance fraudâ yaitu, suatu tindak pidana yang melanggar hukum terhadap perusahaan asuransi dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dari penutupan suatu risiko. Fraud dalam industri asuransi kesehatan dapat dikategorikan tindak pidana kejahatan yang dapat diancam dengan pidana penipuan Pasal 381 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian joct. Pasal 263 KUHP
Copyrights © 2015