Pokok masalah dalam penelitian ini adalah munculnya munculnya fenomena “regenerasi” korupsi secara terdidik. Pada tahun 2011, usia koruptor termuda adalah 40 tahun (Angelina Sondakh). Tetapi pada tahuan 202, usia koruptor termuda adalah 24 tahun (Nur Afifah Bilqis). Semakin muda, memasuki dunia kerja termasuk politik semakin berani korupsi. Fenomena regenerasi dan kaderisasi korupsi tersebut disebabkan karena kegagalan pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran, termasuk pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI). Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) disiapkan untuk memasuki dunia kerja sejak muda, namun jauh dari perilaku koruptif. SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK) didesain mampu bersaing dengan tenaga kerja asing baik dari segi hard skill maupun soft skill termasuk karakter Islami yang antikorupsi. Metode penelitian ini adalah Rn D model Borg dan Gall dengan 10 langkah yang terbagi dalam 3 tahap, yakni analisis kebutuhan, rancangan model, dan uji validasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi di SMK-PK dilakukan secara insersi, yakni menyisipkan nilai-nilai antikorupsi ke dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam. Guru-guru PAI diberi pelatihan khusus tentang kompetensi antikorupsi, RPP dirancang bermuatan fikih antikorupsi, dan praktik pembelajaran menginsersikan nilai-nilai antikorupsi. Temuan penelitian ini berimplikasi terhadap pengembangan materi PAI yang responsif terhdap kasus-kasus korupsi dengan cara memberi tekanan khusus pada fikih antikorupsi.
Copyrights © 2023