Penelitian Studi Kasus : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan Politik Hukum Agraria Indonesia pada Arus Globalisasi. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang berkualitas, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris. Dimana penelitian yang meneliti aturan terkait pengaturan hukum agraria dan pendapat-pendapat para ahli (law in the book), serta melihat implementatifnya (konflik agraria di lapangan) guna mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan (law in action). Guna mempermudah penelitian ini digunakan metode pendekatan undang-undang (stattue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekataan sosiologis (sociologist approach). Hasil pemelitian yang dihasilkan adalah bahwa politik agraria populis/neo populis, yaitu politik agraria yang mengakui hak individu atas tanah, tetapi hak tersebut mempunyai fungsi sosial. Maka sentralisasi kekuasaan pemerintah di bidang pertanahan yang selama ini banyak menimbulkan sengketa dan konflik yang berkepanjangan perlu dilakukan pengkajian ulang dalam bentuk kebijakan pro rakyat yang konkrit dalam rangka menghadapi arus Globalisasi, Setidaknya ada tiga 3 (tiga) aspek yang perlu direformasi dalam rangka adaptasi arus Globalisasi antara lain Aspek Isi (Content of The Law); Struktur (Structure of The law/Administrative of Law),dan Aspek Budaya Hukum (Culture of Law).
Copyrights © 2023