Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap suatu perkara pidana terkadang mengabaikan fakta-fakta persidangan. Salah satu putusan tersebut yaitu putusan pengadilan nomor 10/Pid.B/2021/PN Gst di mana pelaku pada putusan tersebut dipidana karena telah melakukan tindak pidana pengancaman. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Ketiga bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil dan pembahasan, menunjukkan bahwa sekilas hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan kepada terdakwa dalam putusan pengadilan nomor 10/Pid.B/2021/PN Gst terkesan mengabaikan keterangan saksi korban, keterangan saksi lainnya, dan keterangan terdakwa di persidangan. Namun pengabaian tersebut didasarkan pada petunjuk yang kemudian dihubungkan dengan alat bukti lainnya dan barang bukti yang terungkap di persidangan. Sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Copyrights © 2023