Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perlindungan konsumen terhadap rokok ilegal tanpa pita cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai di Indonesia. Rokok ilegal tanpa pita cukai menjadi isu yang signifikan dalam ekonomi dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan analisis terhadap ketentuan hukum yang mengatur tentang cukai dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen. Studi ini mendeskripsikan landasan hukum yang mengatur cukai, peraturan mengenai rokok ilegal tanpa pita cukai, serta tanggung jawab pemerintah dalam melindungi konsumen dari produk ilegal yang berbahaya. Penelitian ini juga menganalisis potensi dampak buruk terhadap kesehatan konsumen serta kerugian ekonomi dan perpajakan yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal. Hasil analisis menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk melindungi konsumen dari rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun, implementasi hukum dan penegakan peraturan masih menjadi tantangan dalam mengatasi masalah ini. Perlindungan konsumen terhadap rokok ilegal memerlukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih efektif serta upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk mengurangi peredaran produk ilegal yang merugikan bagi kesehatan dan keuangan masyarakat.
Copyrights © 2023