Keberadaan undang-undang kesehatan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan suatu bangsa, khususnya dalam bidang kesehatan. Saat ini banyak terjadi kejahatan medis berupa kelalaian (malpraktik) yang terjadi di masyarakat khususnya dalam dunia kedokteran, namun banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan antara kesalahan medis dan risiko medis. Untuk mengetahui apakah tindakan tenaga medis merupakan malpraktik atau risiko medis, maka penulis ingin melakukan penelitian dalam bentuk paper. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Yang dapat penulis simpulkan dari perbedaan sanksi malpraktik dan risiko medis adalah bahwa dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Etika Kedokteran terdapat sanksi bagi dokter yang melakukan malpraltik, yaitu medical malpractice, civil malpractice, dan administrative malptactice termasuk pelanggaran etik legal. Malpraktik adalah perilaku lalai yang disengaja akibat penciptaan unsur-unsur yang salah. Namun resiko medis bukan merupakan tindak pidana, melainkan termasuk kecelakaan kesehatan yang merupakan kecelakaan yang faktor-faktornya tidak dapat diperkirakan, tidak dapat dihindari, dan tidak dapat disalahkan.
Copyrights © 2023