Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Hubungan Kelalaian Medis Dengan Malpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Medis Mohd. Yusuf DM; Andrei Rizqan Akmal; Nur Adilah Yasmin; Reno Sari; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9446

Abstract

Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapanya pada hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana. Negara Indonesia dalam hal kasus hukum malpraktik memiliki grafik yang meningkat dari tahun ke tahun. Kejadian tersebut ditandai dengan adanya kesadaran masyarakat umum untuk memperoleh keadilan khususnya bidang kesehatan. Dewasa ini sering muncul kasus - kasus dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kinerja dokter diragukan serta mengancam keberlangsungan karir seorang dokter. Literature review ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dan review artikel, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis dari beberapa referensi. Referensi tersebut didapatkan melalui google scholar. Dengan kata kunci malpraktik, kode etik, dan informed consent. Resiko medis dapat terjadi karena resiko dari tindakan medis muncul secara tiba-tiba diluar perkiraan dokter serta tidak dapat dihindari oleh dokter dan adapula yang timbul karena tindakan medis tersebut dilarang atau dibatasi oleh undang – undang karena tindakan medis tersebut mengandung resiko yang besar. Untuk mencegah dan menyelesaikannya, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sudah jelas mengatur tentang perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan sanksi hukum terhadap tenaga medis.
Hubungan Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Yeni Triana; Andrei Rizqan Akmal; Nur Adilah Yasmin; Reno Sari
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 1 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i1.11151

Abstract

Upaya meningkatkan kualitas masyarakat dibidang kesehatan sangat perlu dilakukan maka diperlukan adanya penerapan upaya perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis di Rumah Sakit. Perlindungan hukum adalah upaya untuk menaungi hak asasi manusia yang telah dirugikan serta memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban. Melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis dan bantuan hukum yang merupakan perlindungan hukum korban kejahatan yang terjadi dalam lingkup masyarakat. Hubungan antara dokter, rumah sakit dan pasien atau yang dikenal dengan transaksi terapeutik inilah awal dari umumnya konflik berasal. Konflik biasanya terjadi manakala para pihak tidak menjalankan perannya sebagaimana diharapkan pihak lain. Pasien sebagai pihak yang membutuhkan pertolongan berada pada posisi yang lemah sehingga seringkali tidak memiliki posisi yang menguntungkan bagi dirinya.Upaya peningkatan mutu dapat dilaksanakan melalui clinical governance. Karena secara sederhana Clinical Governance adalah suatu sistem upaya yang menjamin dan meningkatkan mutu pelayanan medis secara sistematis dan efisien. Karena upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan sangat terkait dengan standar input baik proses maupun outcome dalam penyusunan indikator mutu klinis. Dengan dimuatnya penetapan jenis indikator mutu pelayanan medis, setiap staf medis harus melakukan monitoring melalui pengumpulan data, pengolahan data dan melakukan analisa pencapaiannya dan kemudian melakukan tindakan koreksi.Pembahasan kali ini membahas apa saja perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan medis di Rumah Sakit Umum tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penerapan pelayanan medis berdasarkan hukum positif di Indonesia. Literature review ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dan review artikel, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis dari beberapa referensi. Referensi tersebut didapatkan melalui google scholar. Dengan kata kunci pelayanan kesehatan, perlindungan hukum, rumah sakit umum, literature review.
Kedudukan Manajemen Rumah Sakit Dalam Pertanggung Jawaban Gugat Kelalaian Pelayanan di Rumah Sakit Yeni Triana; Andrei Rizqan Akmal; Nur Adilah Yasmin; Reno Sari
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13529

Abstract

Penyelenggaraan kesehatan merupakan sebuah hal yang menjadi tuntutan saat ini. Pelayanan kesehatan diselenggarakan untuk memenuhi aspek hak asasi manusia sebagai hak dasar untuk mendapatkan tubuh yang sehat. Undang-Undang no 44 tahun 2009 telah menempatkan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dalam bentuk pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Manajemen yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan seperti rumah sakit tentu mempunyai karakter yang berbeda dengan karakter manajemen yang lain. Perlindungan hukum adalah segala upaya perlindungan dan pemenuhan hak serta rasa aman kepada saksi dan/atau pasien. Perlindungan hukum dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis dan bantuan hukum. Literature review ini menggunakan metode yang bersifat yuridis normatif dan review artikel, yaitu dengan melakukan kajian dan menganalisis dari beberapa referensi. Referensi tersebut didapatkan melalui google scholar. Dengan kata kunci management hospital service, literature review. Praktik pengadilan di Indonesia mengakui kedudukan rumah sakit sebagai subjek hukum yang dapat digugat di muka pengadilan. Rumah Sakit merupakan korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pada transaksi pelayanan kesehatan. Gugatan kepada korporasi rumah sakit sebagai badan hukum merupakan kesatuan integral badan hukum yang meliputi organ pada organisasi pendiri dan organ pada organisasi rumah sakit.
Sanksi atas Malpraktik dan Resiko Medis oleh Dokter Yusuf Daeng; Andrei Rizqan Akmal; Nur Adilah Yasmin; Reno Sari
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6778

Abstract

Keberadaan undang-undang kesehatan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan suatu bangsa, khususnya dalam bidang kesehatan. Saat ini banyak terjadi kejahatan medis berupa kelalaian (malpraktik) yang terjadi di masyarakat khususnya dalam dunia kedokteran, namun banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan antara kesalahan medis dan risiko medis. Untuk mengetahui apakah tindakan tenaga medis merupakan malpraktik atau risiko medis, maka penulis ingin melakukan penelitian dalam bentuk paper. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Yang dapat penulis simpulkan dari perbedaan sanksi malpraktik dan risiko medis adalah bahwa dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Etika Kedokteran terdapat sanksi bagi dokter yang melakukan malpraltik, yaitu medical malpractice, civil malpractice, dan administrative malptactice termasuk pelanggaran etik legal. Malpraktik adalah perilaku lalai yang disengaja akibat penciptaan unsur-unsur yang salah. Namun resiko medis bukan merupakan tindak pidana, melainkan termasuk kecelakaan kesehatan yang merupakan kecelakaan yang faktor-faktornya tidak dapat diperkirakan, tidak dapat dihindari, dan tidak dapat disalahkan.