Pada masa pandemi Covid - 19 perkembangan transaksi bisnis di Indonesia mengalami perubahan, terutama cara bertransaksi . Perubahan teknologi memberikan terobosan yaitu jaringan internet dalam skala globalPermasalahan yang dikaji dalam penelitian ini bertujuan untuk meneliti bentuk perlindungan hükum bagi konsumen dalam berbelanja online melalui fitur Marketplace pada aplikasi social E-commerce yaitu Facebook. Dalam transaksi melalui marketplace memberikan efek negatif yang dapat merugikan bagi pihak konsumen, yang dimana cenderung tidak adanya perlindunngan hukum. Pada dasarnya kewajiban dari seorang pelaku usaha menurut pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menjunjung tinggi beritikad baik dan memberikan informasi yang benar dan jelas dalam melakukan kegiatan usahanya. Maka adanya perlimdungan hukum terhadap konsumen memberikan jaminan dan menfasilitas untuk menuntut kerugian dalam melakukan transaksi jual beli secara langsung. Metode Penelitian ini adalah bahwa dalam sengketa penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).Hasil Penelitian ini juga menjelaskan bahwa dalam sengketa antara konsumen dan pelaku usaha selama ini peraturan yang digunakan untuk melindungi hak-hak konsumen adalah undang-undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, namun undang-undang ini tidak secara khusus mengatur mengenai hak-hak konsumen dalam social e-commerce.
Copyrights © 2023