Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 21, No 2 (2019): Vol. 21, No. 2 (Agustus 2019)

Pelaksanaan ‘Uqubat Restitusi terhadap Korban Perkosaan

Elda Maisy Rahmi (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Ali Abu Bakar (Fakultas Hukum dan Syariat UIN Ar-Raniry)
Suhaimi Suhaimi (Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2019

Abstract

Penelitian ini ingin menjawab faktor apa saja yang meleatarbelakangi tidak terlaksananya ‘uqubat restitusi, serta upaya yang dapat dilakukan untuk memperoleh hak restitusi terhadap korban perkosaan. Selama tahun 2018, wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang menanggani kasus perkosaan tidak pernah menerapkan uqubat restitusi terhadap pelaku perkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, lokasi penelitian di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Jinayat telah menjamin pemberian hak kepada korban perkosaan. Hak restitusi terhadap korban perkosaan belum terlaksana disebabkan upaya dari korban sendiri tidak membuat laporan, pengaduan, dan pengakuan untuk ditinjaklanjuti oleh penegak hukum. Pada dasarnya upaya yang dapat dilakukan untuk mendapatkan restitusi bagi korban tindak pidana perkosaan adalah adanya pengakuan dari korban, yang menderita dan juga adanya dukungan dari pihak keluarga atau masyarakat yang partisipasi terhadap korban sehingga mengajukan permohonan kepada yang berwajib untuk menjalani proses selanjutnya dengan tujuan agar terpenuhi hak korban. The Implementation of ‘Uqubat Restitution to Rape Victim This research wants to answer what factors are the underlying that have not been implemented the ‘uqubat restitution’, and the efforts to obtain restitution rights for rape victims. During 2018, the Jantho jurisdiction of the Syar'iyah Court never applied the restitutionary sentence to rape perpetrators. This study uses an empirical juridical approach, the location of the study is in the Jantho Jurisdiction of the Syar'iyah Court. The results showed that Qanun Jinayat had guaranteed granting rights to rape victims. The right to restitution of rape victims has not been realized due to the efforts of the victims themselves not to make reports, complaints, and confessions to be followed up by law enforcement. Basically, efforts that can be made to obtain restitution for victims are recognition of the victim and also support from the family or community so that the victim submits an application to the authorities to undergo legal proceedings in order to fulfill the victims' rights.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kanun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

anun: Jurnal Ilmu Hukum (KJIH), the Indonesian Journal of Autonomy Law, is an international journal dedicated to the study of autonomy law within the framework of national and international legal systems. Published thrice annually (April, August, December), KJIH provides valuable insights for ...