Desa Fafinesu B terletak di Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Desa ini memliki banyak potensi di bidang pertanian dan peternakan tetapi potensi yang ada tidak terserap dengan baik dikarenakan kurangnya informasi pemasaran. Produk masyarakat lokal dihargai dengan harga rendah karena pembelinya juga terbatas. Pemanfaatan teknologi secara tepat, diharapkan dapat menunjang perkembangan dan kemajuan desa terutama dalam pemasaran produk lokal dan potensi yang dimiliki desa. Menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa menegaskan bahwa desa berhak memperoleh akses yang lebih besar untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi pembangunan. Berdasarkan Undang-Undang ini, maka Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan Kawasan Pedesaan secara mandiri atau bekerjasama dengan institusi yang terkait. Pengabdian ini dimaksudkan untuk merealisasikan website desa yang berisi tentang rencana-rencana kerja pemerintah desa dan juga pemasaran potensi desa dengan melatih aparat di Desa Fafinesu untuk mewujudkan pelayanan Sistem Informasi Potensi Desa Berbasis Website. Pelatihan website Desa Fafinesu dilaksanakan dengan metode workshop dan pendampingan. Pengabdi telah mengembangkan modul pelatihan menggunakan Content Management Systems (CMS). Dengan metode ini diharapkan perangkat desa dapat membuat dan memasukan konten secara berkelanjutan dan website yang telah dibuat terus terbaharui informasinya
Copyrights © 2024