Penelitian ini disusun untuk mengidentifikasi dan mengkaji tentang pengaturan Surat Keterangan Girik di dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan kekuatannya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di Pengadilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan pustaka serta literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Dalam skripsi ini, penulis berpendapat bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak dijelaskan mengenai Girik sebagai alat bukti yang kuat dalam persidangan. Girik merupakan surat keterangan pembayaran pajak yang tidak dapat disamakan dengan sertifikat tanah sebagai surat keterangan kepemilikan hak atas tanah. Girik dapat dijadikan bukti tertulis untuk melakukan pembukuan hak sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam putusan pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 21/Pdt.G/2015/PN.BLK, penulis berpendapat Majelis Hakim telah benar dalam menerapkan hukum bahwa Girik tidak dapat dijadikan alat bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Majelis Hakim justru memenangkan Surat Hibah yang merupakan akta otentik karena dibuat dihadapan pejabat yang berwenang sebagai alat bukti pemberian objek sengketa kepada pihak Tergugat
Copyrights © 2024