Harta peninggalan, haruslah dibagi kepada orang-orang yang berhak menerimanya, di dalam fiqih terdapat pembahasan mengenai ilmu mawaris. Ilmu yang membahas tentang orang yang berhak dan tidak menerima warisan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris dan cara pembagiannya. Wasiat adalah satu dari bentuk-bentuk penyerahan atau pelepasan harta dalam syari'at Islam. Wasiat memiliki dasar hukum yang sangat kuat dalam syari'at. Pelaksanaan wasiat ini baru akan dilakukan setelah pewaris meninggal dunia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wasiat terbagi kepada 3 macam, yaitu wasiat olografis, wasiat umum dan rahasia.
Copyrights © 2024