Penulisan ini dilatarbelakangi oleh pengalihan utang (hawalah) sebagai upaya legalitas kepemilikan harta bersama atau di Indonesia disebut juga dengan harta gono-gini dimana hal tersebut merupakan kekayaan seluruhnya secara bulat yang diperoleh selama masa perkawinan. Permasalahan ini merupakan salah satu akibat hukum yang selalu hadir pasca perceraian adapun pengalihan hutang dalam harta bersama merupakan kasus yang jarang terjadi maka dari itu penulis bermaksud mengkaji lebih dalam mengenai harta bersama yang mengandung hawalah atau pengalihan utang-piutang seperti gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Sukabumi pada perkara nomor. 0493/Pdt.G/ 2020/PA.Smi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sumber dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang didukung bahan hukum sekunder kemudian analisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif dalam bentuk uraian untuk dapat ditarik kesimpulan agar mendapat kejelasan mengenai permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu, pertama pada pertimbangan hakim dalam perkara Nomor. 0493/Pdt.G/2020/PA.Smi. ini menggunakan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam sebagai landasan hukum. Kedua, pengalihan utang dalam upaya legalitas kepemilikan harta bersama tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim dikarenakan harta bersama tersebut belum dibagi secara rill. Ketiga, gugatan dikabulkan sebagian dikarenakan penggugat tidak sepenuhnya memberikan pembuktian hukum atas dalil-dalil gugatannya.
Copyrights © 2024