Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pelaksanaan penegakkan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran pemilu di Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 dan bagaimana bentuk peegakkan hukum yang ideal oleh Bawaslu terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif Empiris penelitian dengan menggunakan data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara. Hasil penelitian menujukkan bahwa Bentuk Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Tindak pidana pelanggaran pemilu 2019 menurut Undang-Undang RI No.7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum secara expressive verbis menyatakan bahwa proses penanganan pelanggaran pidana pemilu wajib melewati sentra Gakkumdu sebagai pintu gerbang penegakan hukum pidana pemilu yakni dilakukan melalui alur: a) Penerimaan, b) Pengkajian, c) Penyampaian laporan/temuan kepada bawaslu, kedua Bentuk Penegakah hukum yang Ideal oleh Bawaslu Kabupaten Lombok Barat terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu di Kabupaten lombok barat seyogyanya melalui satu pintu Penindakan tindak pidana pemilu, yang dimana bawaslu diberikan kewenangan penuh sebagai suatu lembaga khusus “Special Crime Division” yang salah satu kompetensinya ialah menyelesaikan semua bentuk pelanggaran Pidana dari tahap penyidikan dan penuntutan secara cepat, sederhana, dan efisien.
Copyrights © 2023