Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Proses penyidikan Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan untuk mengetahui Faktor-Faktor Yang Menghambat Aparat Penyidik Dalam Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah Jenis Penelitian Normatif empiris dengan penelitian deskriptif yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder serta melakukan observasi serta mengadakan penelitian langsung ke lapangan yaitu di Polres Lombok Tengah. Berdasarkan hasil penelitian (1) Proses Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dilakukan dengan tujuan mengungkap dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi atau peristiwa kejahatan yang diduga oleh seseorang yang belum diketahui identitasnya, dengan cara mengetahui kronologis kasus, membuat laporan, pemeriksaan terhadap korban, pemeriksaan saki-saksi, pemeriksaan terhadap pelaku dan melaksanakan penyidikan. (2) Faktor Yang Menghambat Aparat Penyidik Dalam Pelaksanaan Penyidikan Faktor internal dan faktor Eksternal, faktor internal yaitu Personil penyidik kepolisian yang terbatas, Minimnya sarana dan fasilitas, dan Faktor Eksternal yaitu Pelaku melarikan diri, Keterbatasan waktu dalam memproses berkas dari tindak pidana.
Copyrights © 2023