Unizar Recht Journal
Vol. 2 No. 3 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)

Tinjauan Yuridis Tentang Kedudukan Dan Implementasi Memorandum Of Understanding Di Basarnas Kantor Pencarian Dan Pertolongan Mataram

Danang Kusnadi (BASARNAS WILAYAH NTB)
Ruslan Haerani (Unknown)
Novie Afif Mauludin (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Dec 2023

Abstract

Memorandum of Understanding di Indonesia adalah didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Selain asas kebebasan berkontrak, salah satu asas yang menjadi dasar berlakunya memorandum of understanding di Indonesia adalah asas kebiasaan. Asas kebiasaan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk apa yang secara tegas diatur, akan tetapi juga hal-hal yang menurut kebiasaan lazim diikuti. Tidak diaturnya Memorandum of Understanding di dalam hukum konvensional kita, maka banyak menimbulkan kesimpangsiuran dalam prakteknya, mengingat Memorandum of Understanding hanya merupakan suatu nota-nota kesepakatan saja.Berekenaan dengan uraian di atas, penulis tertarik membedah atau meneliti lebih lanjut terkait hal tersebut sehingga penulis mengangkat judul skripsi, yaitu: Tinjauan Implementasi Yuridis Kedudukan Memorandum Of Understanding Di Basarnas Kantor Pencarian Dan Pertolongan Mataram (Studi Kasus Basarnas Kantor Pencarian dan Pertolongan Mataram). Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif empiris, penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji asas-asas atau teori-teori hukum atau hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas, sedangkan penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yaitu penelitian secara umum, termasuk pula didalamnya penelitian ilmu hukum, bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa : Implementasi yuridis kedudukan Memorandum of Understanding di Basarnas Kantor Pencarian dan Pertolongan Mataram, merupakan perjanjian karena elemen-elemennya dapat dianggap memenuhi persyaratan dan memiliki elemen perjanjian, antara lain : Isinya ringkas, berisikan hal yang pokok saja, bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci, di bawah tanda tangan. Kekuatan pembuktian Memorandum of Understanding apabila terjadi sengketa antara kedua belah pihak. Dalam memorandum of understanding ini ada kesepakatan diantara para pihak mengenai hal-hal pokok sehingga melahirkan perjanjian serta menimbulkan kekuatan mengikat. Sebagai agreement is agreement, apabila ada pihak yang melakukan pengingkaran terhadap memorandum of understanding tersebut, maka pihak yang lainnya dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan dengan gugatan melanggar perjanjian. Melanggar perjanjian adalah suatu keadaan tidak terlaksananya kerjasama karena kesalahan dari salah satu pihak baik karena kesengajaan atau kelalaian. Dasar hukumnya adalah Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

urj

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Unizar Recht Journal is a media managed by the Faculty of Law, Universitas Islam Al-Azhar Mataram for the purpose of disseminating the results of scientific writings, research or conceptual studies on legal science and its development. Unizar Recht Journal published 4 (four) numbers in a year ...