Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan Tanggungjawab Penyedia Jasa Pariwisata Kolam Renang Dalam Menjamin Keselamatan Pengunjung dan untuk mengetahui Bagaimana bentuk Upaya Yang Dilakukan Oleh Penyedia Jasa Pariwisata Kolam Renang Lesehan Mama Ani Dalam Menjamin Keselamatan Pengunjung. Dalam penelitain ini metode yang digunakan adalah Empiris yaitu metode yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder serta melakukan observasi serta mengadakan penelitian langsung ke lapangan yaitu di lesehan mama Ani Suranadi. Hasil penelitian yaitu 1) Pengaturan tanggungjawab penyedia jasa pariwisata kolam renang dalam menjamin keselamatan pengunjung ditinjau dari undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan yang dijelaskan pada pasal 3 yang menyatakan pertolongan berdasarkan asas, kemanusiaan, kebersamaan, kepentingan umum, keterpaduan, efektivitas, efisiensi, berkeadilankedaulatan dan nondiskriminatif, dan dijelaskan pada Pasal 4 hutuf (a),(b) dan (c) Undang-undang Nomor Yang menyatakan Pertolongan Bertujuan Melakukan Pencarian Serta Memberikan Pertolongan, Penyelamatan, Dan Evakuasi Korban Secara Cepat, Tepat, Aman, Terpadu, Dan Terkoordinasi; Mencegah Dan Mengurangi Kefatalan Dalam Kecelakaan di Lesehan Mama Ani Suranadi. 2) Upaya yang dilakukan oleh penyedia jasa pariwisata kolam renang di lesehan mama ani suranadi dalam menjamin keselamatan pengunjung yakni dengan memfasislitasi para pegawai lesehan mama ani dalam mengikuti pelatihan-pelatihan dalam upaya pencegahan kecelakaan di air yang dipandu langsung dari tim Basarnas Provinsi Nusa Tenggara Barat yang kemudian menyediakan alat keselamatan di air. Kewajiban menyelamatkan jiwa manusia merupakan suatu kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan. Tanggungjawab Penyedia Jasa Pariwisata menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Copyrights © 2023