Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam
Vol. 2 No. 2 (2022): Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam

Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Tax amnesty)

Muh. Rizal Hamdi (Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Darussalam Bermi Lombok Barat)
Idul Adnan (STIS Darussalam Bermi Lombok Barat, Indonesia)
Syarifuddin Syarifuddin (STIS Darussalam Bermi Lombok Barat)
Hamroni Hamroni (STIS Darussalam Bermi Lombok Barat)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2022

Abstract

Abstrak Tax amnesty merupakan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi wajib pajak yang tidak patuh menjadi wajib pajak patuh. Lahirnya Undang-Undang tentang pengampunan pajak atau yang lebih dikenal dengan undang-undang tax amnesty yang direalisasikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Undang-undang ini menuai kontroversi sejak mulai proses perancangan sampai proses pengesahan menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini dianggap sangak kental dengan muatan politik. Hal ini bisa dilihat dalam proses perancangan sampai proses pengesahan terjadi tarik menarik di parlemen terkait rencana pemerintah untuk memberlakukan pengampunan bagi para penggemplang pajak. Pemerintah ingin memberikan ampunan kepada orang-orang yang tidak patuh pajak serta memnyimpan dananya di luar negeri. Penelitian ini adalah kajian kepustakaan (library research) dengan melihat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yaitu dengan cara menguraikan gambaran obyek yang diteliti berdasarkan fakta-fakta yang nampak sebagaimana adanya kemudian dianalisis untuk mengungkapkan makna-makna di balik fakta tersebut. Dalam tulisan ini dijelaskan bahwa Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak merupakan salah satu hasil politik hukum antara pemerintah dan DPR dalam memformulasikan peraturan perundang-undangan. Draf RUU ini sebelumnya tidak terdapat dalam Prolegnas. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah untuk membuat kebijakan dalam rangka merespon persoalan yang sedang dihadapi negara Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan. RUU menuai kontroversi dan melalui proses panjang dan alot sebelum disahkan menjadi undang-undang. Pembehasan yang panjang dan alot tersebut disebabkan bukan hanya materi muatan perundang-undangan, tetapi menyangkut persolan kepentingan-kepentingan politik, sosial ekonomi dan sebagainya. Semua itu harus dicari titik temu antara semua kepentingan-kepentingan tersebut. Kata Kunci : Politik Hukum, Undang-Undang, Tax Amnesty

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurdar

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Balad : Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam merupakan jurnal ilmiah akademik yang diterbitkan oleh Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darussalam Bermi sejak tahun 2022. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memiliki spesifikasi ...