Modin adalah satu jabatan religius di masyarakat pedesaan wilayah Kabupaten Ponorogo. Terkecuali daripada itu, mereka menganggap bahwa modin merupakan posisi resmi dalam Pemerintahan Desa. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya hak pengolahan bengkok bagi para modin sebagaimana perangkat desa lainnya. Perubahan peraturan terkait dengan Pemerintahan Desa berimbas pada hilangnya jabatan modin di Pemerintah Desa. Metodologi kajian ini bersifat libray research dimana hasil dari penelitian adalah bahwa dikarenakan kebutuhan terhadap peranan modin dalam masyarakat desa begitu penting, maka keberadaannya tetap dipertahankan oleh desa. Hanya saja bukan berdasarkan jabatannya, melainkan berdasarkan peranannya. Akhirnya sosok modin sampai saat ini secara kultural masih hidup di tengah tengah masyarakat meskipun secara struktural sudah tidak ada lagi di Pemerintahan Desa. Mereka yang masih dianggap dan dimintai bantuan sebagai modin oleh masyarakat desa, sejatinya bukan lagi seorang modin, melainkan berubah bentuk jabatannya, bisa jadi seorang kaur, kepala staf atau di luar jabatan pemerintah desa, yaitu para staf.
Copyrights © 2022