Kekuasaan Kehakiman di Indonesia adalah kekuasaan yang bebas dan merdeka. Pengadilan Pajak sebagai Pengadilan Khusus adalah pelaksana kekuasaan kehakiman, akan tetapi sampai saat ini masih berada di bawah dua atap, Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan. Hal tersebut tentu dapat mempengaruhi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. Hal ini perlu diteliti tentang kedudukan Pengadilan Pajak dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan reposisi atas kedudukan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan teori kepastian hukum dan teori pemisahan kekuasaan. Hasil penelitian ini medapati bahwa Pengadilan Pajak seharusnya berada di bawah satu atap, yaitu di bawah Mahkamah Agung, hal mana mengacu pada ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak harus direposisi dan ditempatkan berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Copyrights © 2022