Honeste Vivere
Vol 32 No 2 (2022): JULI

KEWAJIBAN DEBITUR MENGEMBALIKAN PRESTASI DARI PINJAMAN ONLINE YANG ILEGAL

Inri Januar (a:1:{s:5:"en_US"
s:29:"Universitas Kristen Indonesia"
})

Radisman Saragih (Universitas Kristen Indonesia)
Anthon Nainggolan (Universitas Kristen Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2022

Abstract

Dalam membuat perjanjian perlu diperhatikan syarat-syarat sahnya perjanjian karena setiap syarat memiliki akibat yang berbeda. Setiap orang atau badan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha wajib untuk memenuhi ijin sebagai syarat kecakapan sebagai subjek hukum. Tidak adanya ijin usaha dalam menjalankan kegiatan pinjaman online merupakan pelanggaran syarat sahnya perjanjian mengenai kecakapan sebagai subjek hukum dan membuat perjajian yang telah dibuat dengan subjek hukum lainnya menjadi dapat dibatalkan. Tidak dipenuhinya syarat ini membawa keadaan para pihak ke dalam keadaan awal sebelum perjanjian dibuat menurut pasal 1451 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Walaupun perjanjian batal tetapi kepada debitur diberikan haftung dan kepada kreditur diberikan hak untuk menagih pengembalian barang yang sudah diberikan karena kegiatan yang dilakukan bukanlah kegiatan yang dilarang oleh undang-undang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hv

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Honeste Vivere is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in multiple governance policies and civil rights law, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various ...