Pemanfaatan BMN/D pertama kali diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994, sedangkan Peraturan pelaksana dari UUPA sendiri, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun, baru diundangkan pada Tahun 1996. Sementara itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada tahhun 1984 telah melakukan Perjanjian BGS dengan PT Interna Permai untuk membangun Gedung dan fasilitasnya di Jalan Banceuy No. 8, Braga, Bandung. Terjadinya kekosongan hukum saat perjanjian tersebut ditandatangi menimbulkan ketidakpastian terhadap pelaksanaan perjanjian itu sendiri dan berujung pada sengeketa TUN terkait perpanjangan Sertipikat HGB pecahan pada Ruko Banceuy yang ditolak oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum HGB pada BMN/D yang menjadi objek pemanfaatan perjanjian BGS menurut Putusan 72/G/2014/PTUN-BDG dan pasca diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat selaku pemegang Hak Pengelolaan dan pelaksana BGS memiliki kewenangan untuk menolak perpanjangan HGB di atas tanah Hak Pengelolaan. Dengan diundangkan UU Cipta Kerja dan Peraturan pelaksananya, ada penegasan terkait kewajiban Mitra BGS dan pihak lain yang memegang sertipikat HGB di atas tanah Hak Pengelolaan.
Copyrights © 2024