Menara Ilmu
Vol 18, No 1 (2024): Vol 18 No. 01 JANUARI 2024

Legal Reasoning Hakim Dalam Memutuskan Sengketa Murabahah Di Pengadilan Agama Cilacap

Khoerul Umam (Pascasarjana UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto)
Syufaat Syufaat (Dosen Pascasarjana dan Fakultas Syariah UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto)



Article Info

Publish Date
08 Jan 2024

Abstract

Perkara sengketa dalam bidang ekonomi syariah adalah merupakan pekara baru bagi Majelis Hakim Pengadilan Agama sejak diundangkannnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tersebut, sehingga dengan keterbatasan hukum formil maupum hukum materiil yang berkaitan dengan perkara sengketa ekonomi syariah. Maka para hakim dituntut untuk menciptakan hukum yang bersifat progresif sebagai upaya untuk memutuskan suatu perkara yang dihadapi. Dalam penelitian ini, penulis berusaha untuk menjelaskan bagaimana seorang hakim dalam melakukan hukum untuk persoalaan kasus ekonomi syariah, khususnya dalam perkara nomor Nomor 6379/Pdt.G/2019/PA.Clp Pada Kasus Wanprestasi Akad Murabahah di Pengadilan Agama Cilacap. Penulis dalam melakukan penelitian tentu dengan menggunakan metode penelitian yang sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dimana data yang dipergunakan adalah data primer yaitu putusan sengketa perbankan syariah Nomor. Nomor 6379/Pdt.G/2019/PA.Clp Pada Kasus Wanprestasi Akad Murabahah di Pengadilan Agama Cilacap dengan pendekatan yuridis normatif. Tehnik pengumpulan data dilakukan dengan pengumpulan bahan primer dan sekunder, antara lain melalui wawancara dengan sumber utama Majelis Hakim pemeriksa perkara guna menggali tentang metode penerapan dan penemuan hukum. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis dengan teknik analisis kualitatif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 6379/Pdt.G/2019/PA.Clp tersebut menghasilkan 2 hasil, yaitu yang pertama menjelaskan alasan keabsahan akad perjanjian murbahah dalam perkara tersebut dan legal reasoning hakim dalam memutuskan sengketa tersebut sehingga mendapatkan putusan yang dirasa memiliki keadilan di antara kedua belah pihak dan tentunya berkepastian hukum. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Putusan Hakim, Sengketa Ekonomi Syariah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

menarailmu

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Education

Description

MENARA ILMU, Merupakan Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah yang Diterbitkan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Penyunting menerima kiriman naskah hasil kajian dan penelitian untuk bidang Eksakta, pendidikan/sosial dan Agama Islam untuk ...