Abstrak Penelitian ini membahas penerapan al-QawÄ'id al-Fiqhiyah dan al-QawÄ'id al-Uá¹£uliyyah dalam transaksi muamalah pada Lembaga Keuangan Syariah. Jenis penelitiannya kualitatif dengan metode deskriptif analitik. Pendekatan yang digunakan adalah kepustakaan (library research). Bahwa salah satu al-QawÄ'id al-Uá¹£uliyyah yang digunakan dalam pembuatan hukum tentang muamalah adalah aturan ين للتØر هيٌال ÙÙ‰ االصل†Hukum asal pada larangan itu adalah haramâ€, ketentuan ini digunakan, sebab ayat-ayat Al-Qur'an yang bertalian dengan muamalah menggunakan kalimat nahyi (kalimat yang konteksnya menunjukkan larangan). Sementara salah satu al-QawÄ'id al-Fiqhiyah yang bersifat umum digunakan dalam transaksi muamalah adalah ْى ÙŠÙŽ Ùد Ù‘ÙŽÙ„ َد ل٠ْي ٌل َعلَى تَ Ù’Ø Ùر ْي Ùوهَا ÙŽ Ø£ إالَّ Ùإلبَا ÙŽØت٠Ùت ا َهلَ Ùوَعا ْص ÙÙ„ ÙÙÙ‰ ال َاأل .Adapun aktivitas muamalah di sini adalah aktivitas maliyah baik yang berbasis jual beli seperti bai‟, bai‟ bitsaman „ajil, bai‟ salam, musawwamah, istishna, dan murabahah, maupun yang berbasis kemitraan seperti mudharabah, musyarakah, dan qardh). Transaksi muamalah maliyah ini diperbolehkan syara‟ selama tidak ada dalil lain yang melarangnya, berdasarkan pemahaman dan interpretasi hukum Islam para mujtahid melalui antara lain pendekatan kaidah-kaidah ushuliyah dan fiqhiyyah. Kata Kunci: QawÄ’id Uá¹£uliyyah, QawÄ’id Fiqhiyah, Mu’amalah
Copyrights © 2022