Kesehatan jiwa adalah keadaan dimana seseorang terbebas dari segala penyakit jiwa dan optimal dalam hal kemampuannya untuk mengelola emosinya, baik emosional maupun intelektual. Jenis penelitian ini dikenal dengan penelitian yuridis empiris, atau yang dikenal dengan penelitian lapangan, yang bertujuan untuk menyelidiki isu-isu hukum yang timbul serta apa yang dibicarakan di masyarakat umum. Penelitian yuridis empiris dalam penelitian ini berfokus pada penerapan hukum normatif, atau hukum yang sekarang dipahami di masyarakat, terhadap kesehatan jiwa dan isu-isu yang terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk mengalami gangguan kejiwaan; hal ini disebabkan oleh faktor sosial, ekonomi, dan fisik yang mempengaruhi lokasi masing-masing individu pada saat itu dan berdampak negatif terhadap keamanan nasional dalam kaitannya dengan masalah sosial, hukum, dan politik. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan masalah kesehatan jiwa, koordinasi dan sinergi harus ditingkatkan baik dari pihak keluarga, dan pemerintah daerah.
Copyrights © 2024