Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai konsep pariwisata halal dalam perspektif ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif berdasarkan studi pustaka. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pariwisata dalam Islam merupakan kebutuhan al-hajiyaat (sekunder), sehingga ia harus didasarkan pada nilai-nilai syariah. Hukumnya sendiri mubah (boleh) untuk dilaksanakan dengan tetap menjaga nilai-nilai syariah dalam pelaksanaannya. Dan Konsep pariwisata syariah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia debatable. Masih belum ada dukungan secara optimal dari pemerintah pusat, sehingga perkembangannya terkesan lambat. Beberapa wilayah yang dijadikan tujuan destinasi wisata syariah mengembangkan sendiri peraturan daerah mengenai wisata syariah ini. Kata Kunci: Pariwisata halal, Ekonomi syariah, Hukum wisata halal
Copyrights © 2023