Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pelatihan penguatan kapasitas aparatur Kampung sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Berawal dari kegelisahan Kepala Kampung Skouw Yambe dalam testimoninya kepada penulis dan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata tentang minimnya pengetahuan semua perangkat pemerintahan Kampung akan tugas pokok dan fungsi serta minimnya pengetahuan dalam membentuk prodak hukum desa, mendorong penulis untuk memberikan penguatan dan pencerahan terhadap masalah tersebut. Diharapkan melalui kegiatan tersebut semua aparatur Kampung memahami dan mengimplementasikan semua tugas, pokok dan fungsi serta dapat menyusun prodak hukum desa dengan baik dalam menyelenggarakan pemerintahan. Metode kegiatan dalam pengabdian masyarakat ini adalah Ceramah, yakni pemberian materi yang disampaikan berdasarkan teori/konsep sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selanjutnya metode Diskusi atau tanya jawab, dimana pemateri dan peserta mendapatkan pertukaran pengetahuan, ide dan pendapat mengenai suatu pokok tertentu sesuai dengan pengalaman dengan bebas Berikutnya metode bermain peran, metode ini peserta diminta untuk bermain peran yang berhubungan dengan tugas, kewajiban dan kewenangan. Hasil kegiatan pengabdian masyarakat berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, aparatur kampung memiliki respon dan antusias terhadap pelatihan dan tercipta perubahan pengetahuan berdesa, cara pikir dan tanggungjawab
Copyrights © 2020