Selama satu dasawarsa terakhir di Indonesia, khususnya di bidang peradilan administrasi atau peradilan tata usaha negara, akhir-akhir ini terjadi reformasi besar-besaran dalam sistem peradilan, dimulai dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Kepada Masyarakat, hingga terakhir dengan berlakunya UU No. 9 Tahun 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak, telah terbuka arus perluasan wilayah hukum absolut peradilan tata usaha negara yang sangat pesat sehingga saat ini tidak hanya diperbolehkan untuk menguji beschikking, tetapi juga berwenang mengadili semua jenis keputusan administratif pemerintah, sepanjang tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan, dan juga untuk menyelesaikan perselisihan tentang tindakan faktual. 1 Tahun 2019 yang membuka paradigma baru bagi sistem peradilan di Indonesia, atau pada pengadilan elektronik (ecourt). Metode yang digunakan adalah metode pencarian bibliografi, atau pencarian yang mengambil sumber dari literatur terkait dan terkait dengan pembahasan Dalam dokumen ini dapat disimpulkan bahwa perlu adanya pemutakhiran substansi Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang sudah usang dengan era digital 4.0.
Copyrights © 2024