Kekerasan merupakan suatu masalah yang sering kali terjadi di seluruh belahan dunia, tanpa terkecuali Indonesia. Kekerasan dalam bentuk apapun dan dilakukan dengan alasan apapun merupakan bentuk kejahatan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, sekecil apapun kekerasan yang dilakukan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana yang dapat di proses hukum. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Salah satu lembaga yang memberikan perlindungan terhadap korban terhadap perempuan adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) memiliki peran melindungi korban terhadap perempuan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tugas pembantuan lainnya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, DP3APPKB, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Copyrights © 2023