Legal Opinion
Vol 2, No 3 (2014)

PERAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM PENCAPAIAN TUJUAN PEMIDANAAN (Studi Di Pengadilan Negeri Klas I A Palu)

BUYUNG, BUYUNG (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2016

Abstract

Penelitian ini membahas tentang peran dan tanggung jawab Hakim Pengawas dan Pengamat sesuai, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman telah memasukkan suatu lembaga dalam pelaksanaan putusan di Indonesia yang dikenal dengan nama Hakim Pengawas dan Pengamat, sesuai dengan pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Hakim Pengawas dan Pengamat memiliki wewenang dan tanggungjawab untuk melihat secara langsung, mengenai hak-hak dan pembinaan warga binaan sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya atau belum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat pada Pengadilan Negeri Klas IA Paludan bagaimanakah pengaruh faktor sumber daya manusia, substansi hukum, sarana dan prasarana serta partisipasi petugas Lembaga pemasyarakatan terhadap pelaksanaan tugas Hakim pengawas. Sifat dan bentuk penelitian ini menggunakan normatif-empiris dengan menggunakan metode analisis data deduktif-induktif. Berkaitan dengan hasil penelitian Bahwa dalam pelaksanaan Hakim Pengawas dan Pengamat pada lembaga pemasyarakatan di Pengadilan Negeri Klas IA Palu, Hakim Pengawas dan Pengamat belum berjalan dengan baik dan lancar, pelaksanaannya baru secara formal dan administratif atau belum dilaksanakan secara efektif, pengaruh faktor hukum yang kurang lengkap dan kurang terperinci, faktor penegak, sarana dan fasilitas keberadaan Hakim Pengawas dan Pengamat untuk melaksanakan tugasnya karena secara kelembagaan lembaga pemasyarakatan tidak berada dibawah pengadilan negeri.   Kata Kunci : Hakim, Pengawas, Pemidanaan

Copyrights © 2014