Ilmu hukum dogmatik selalu berbicara mengenai hukum dan selalu berpikiran untuk mencari dan menemukan penyelesaian-penyelesaian konkret atas problematik hukum. Oleh karena itu maka tugas ilmu hukum dogmatik adalah memberi/mengadakan preskriptif, analisis, mensistematisasikan, menafsirkan, dan menilai hukum yang berlaku (terapan). Ilmu hukum (jurisprudence) merupakan suatu ilmu yang bersifat sui generis, maka fokus perhatian seharusnya berada pada hukum itu sendiri. Akan tetapi berbeda halnya menurut penganut mahzab ilmu empiris dalam hukum, mereka menganggap bahwa mempelajari ilmu hukum harus juga mempelajari cabang-cabang ilmu lain yang berkaitan dengan ilmu hukum. Kriminologi merupakan keseluruhan pengetahuan yang membahas mengenai kejahatan sebagai suatu gejala sosial. Termasuk didalamnya pembahasan proses pembuat undang-undangnya, pelanggaran terhadap undang-undang serta reaksi terhadap pelanggaran undang-undang. Sebenarnya kejahatan menurut hukum pidana dan kejahatan menurut kriminologi sebagian besar terjadi overlapping, mereka merupakan 2 (dua) lingkaran yang titik singgungnya tidak terletak satu sama lain dalam satu titik yang sama, akan tetapi juga tidak berjauhan. Kajian hukum pidana memiliki dimensi unsur kesalahan dan unsur melawan hukum, sedangkan kriminologi memiliki dimensi motif pelaku dan faktor sosial yang memberikan kesempatan pada pelaku untuk melakukan kejahatan. KataKunci :Kriminologi,IlmuHukum,HukumPidana.
Copyrights © 2022