Legal Opinion
Vol 3, No 5 (2015)

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEKERJAAN KONEKTOR JUAL BELI REMPAH-REMPAH PASAR SENTRAL KOTA BUNGKU KABUPATEN MOROWALI

RISNAWATI, RISNAWATI (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tinjauan hukum Islam terhadap pekerjaan konektor jual beli rempah-rempah pasar Sentral Kota Bungku”. Masalah utama yang ingin dibahas dalam skripsi ini adalah ”Bagaimanakah tinjauan Hukum Islam terhadap pekerjaan konektor jual beli rempah-rempah Pasar Sentral kota Bungku Kabupaten Morowali? “dengan tujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pekerjaan konektor jual beli rempah-rempah Pasar Sentral Kota Bungku. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian Kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif dari pengamatan atau sumber-sumber tertulis. Maka data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis menggunakan deskriptif, yaitu menerangkan serta menjelaskan secara mendalam terhadap semua aspek yang berkaitan dengan masalah penelitian. Adapun pola pikir menggunakan logika induktif yaitu dengan melihat fakta-fakta dan data hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis dengan hukum Islam yang bersifat umum dan diakhiri dengan kesimpulan. Dari data penelitian ini diketahui bahwa Praktek pekerjaan konektor jual beli rempah-rempah Pasar Sentral Kota Bungku Kabupaten Morowali meliputi tiga hal yaitu; a) Nilai keuntungan konektor diambil dari selisih harga jual kepada pengecer dengan harga yang diberikan pemilik barang dan resiko kerugian sangat mustahil terjadi, sebab resiko kerusakan barangpun ditanggung pemilik barang, b) Pihak-pihak yang terlibat adalah pemilik barang, konektor dan pengecer, dan c) aturan pembelian adalah dengan menggunakan sistem tempo. Menurut hukum Islam praktek pekerjaan konektor jual beli rempah-rempah Pasar Sentral Kota Bungku Kabupaten Morowali termaksud dalam riba fadli, karena dibangun atas dasar ketidak jujuran serta memperoleh keuntungan bukan dari upah melainkan dari harga barang. Selain itu, langkah pembelajaran yang dapat dilakukan adalah konektor jual beli mengambil keuntungan dari harga barang harus dilakukan dengan jujur agar kesepakatan berlandaskan atas kejelasan. Kata Kunci : Hukum Islam, Pekerjaan Konektor.

Copyrights © 2015