Arena Hukum
Vol. 8 No. 1 (2015)

PROBLEMATIKA PELAKSANAAN DIVERSI DALAM PENYIDIKAN PIDANA DENGAN PELAKU ANAK DI KEPOLISIAN RESORT MALANG

Fachrizal Afandi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2016

Abstract

AbstractDiversion as a new concept in Law 11/2012 on the Juvenile Justice System is becoming problematic in its practices. Several regulations and infrastructures, which obligatoryfor supporting diversionhave not been provideduntil now. This article attempted to see how diversion implementations and its problems during the police investigation.The research has found that the lack of infrastructures and technical regulations on the Law 11/2012 resulted the inefficiency of the diversion implementation. AbstrakSebagai konsep yang sama sekali baru, konsep Diversi dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak tidak lepas dari berbagai macam masalah. Berbagai macam aturan pelaksana yang harusnya disiapkan beserta infrastruktur penunjang system diversi dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkan ternyata belum semuanya terbangun dengan baik. Penelitian ini mencoba melihat bagaimana praktik pelaksanaan diversi di tahapan penyidikan dengan mengambil focus di Kepolisian Resort Kabupaten Malang (Polres Malang). Penelitian yuridis empiris ini menggunakan metode socio-legal dengan mengkombinasikan isu hukum dan praktik di lapangan ditinjau dari ilmu sosial. Hasil penelitian menunjukkan ketiadaan infrastruktur dan peraturan pelaksana UU SPPA yang mengatur proses diversi mengakibatkan tidak optimalnya pelaksanaan diversi.

Copyrights © 2015