cover
Contact Name
Nur Hakimah
Contact Email
nur.hakimah0892@gmail.com
Phone
+6285343677308
Journal Mail Official
alusroh@iainptk.ac.id
Editorial Address
Address: Jl. Letjend Suprapto No. 19 Pontianak, Kalimantan Barat 78122
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Hukum Islam dan Hukum Keluarga
ISSN : -     EISSN : 29887348     DOI : https://doi.org/10.24260/al-usroh
Al-Usroh is a Scientific journal in the field of Islami Family Law that published by Islamic Family Law Program Shariah Faculty State Institue Of Islamic Religious Pontianak. This journal countains the masterpiece of writers and reserches. This journal welcomes contribution from scholars and expert in releated disciplines, especially from Islamic Family Law Scholars. Al- Usroh is published twice a year in July and December. The focus of Al-Usroh is to provide a place for students to publish the original research of their undergraduate thesis. The scope is only on Islamic Family Law related to Islamic Family Law Department.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 54 Documents
EFEKTIVITAS MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS 1-A TAHUN 2018 Dea Fitri Ani; Muhammad Hasan; Arif Wibowo
Al-Usroh Vol 1 No 1 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i1.191

Abstract

Abstrak Dea Fitri Ani (11624004) Efektivitas Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A: Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Untuk mengetahui tujuan mediasi di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A; 2) Untuk mengetahui tahap proses mediasi dalam pelaksanaan mediasi oleh mediator di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A; 3) Untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif bersifat kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa hasil wawancara dengan Hakim Mediator di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A dan data sekunder yang terdiri dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, jurnal-jurnal, dan buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan dalam menganalisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Kemudian memeriksa keabsahan data dengan melakukan pengamatan yang terus-menerus. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa pelaksanaan mediasi oleh Hakim mediator di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Dampak mediasi yang dilakukan terhadap kasus perceraian di Pengadilan Agama Pontianak Kelas 1-A belum maksimal dilihat dari segi hasilnya, hal tersebut diperkuat dengan adanya data yang diperoleh yang menunjukan bahwa dari 306 perkara yang di mediasi, hanya 11 perkara mediasi yang berhasil seluruhnya. Kata Kunci: Mediasi, Mediator, Perceraian, Perma Nomor 1 Tahun 2016
PENERAPAN KAFAAH DALAM PERKAWINAN DI KALANGAN SYARIF DAN SYARIFAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Husin Hasbi; Sukardi Sukardi; Arif Wibowo
Al-Usroh Vol 1 No 1 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i1.205

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Konsep Kafaah dalam perkawinan di kalangan Syarif dan Syarifah di Kampung Arab Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur; 2) Implementasi Konsep Kafaah dalam Perkawinan di Kalangan Syarif dan Syarifah di Kampung Arab Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur; 3) Analisis Hukum Islam terhadap Konsep Kafaah di Kalangan Syarif dan Syarifah di Kampung Arab Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah informan suami istri yang merupakan perkawinan campur antar keturunan yaitu Syarif-non Syarifah dan Syarifah-non; 2) Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dari beberapa buku dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang peneliti tempuh berupa wawancara. Untuk menganalisis data peneliti menggunakan, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti simpulkan bahwa: 1) Konsep kafaah dalam perkawinan di kalangan Syarif dan Syarifah meliputi dua kriteria yang harus diperhatikan yaitu diharuskan berasal dari kalangan ketururnan yang sama walaupun tidak dituntut harus dengan marga yang sama, selanjutnya diharuskan beraagama yang sama yakni dalam hal akhlak dan ibadah. 2) Implementasi konsep kafaah dalam perkawinan di kalangan Syarif dan Syarifah bersikeras berpegang teguh pada nasab untuk menjaga dan melestarikan dzurriiyat (garis keturunan) Rasulullah SAW. 3) Hukum Islam pada masalah kafaah ditemukan perselisihan pandangan pada mayoritas ulama mazhab. Tetapi pada konsep kafaah menurut kalangan Syarif dan Syarifah pada tinjauan hukum Islam terhadap konsep keserasian dengan hukum Islam dikarenakan adanya kafaah dijadikannya pertimbangan dalam membentuk bahtera rumah tangga dengan memandang unsur tersebut. Keadaan ini dijadikannya dasar dalam setiap sistem hukum yang tidak akan mengabaikan konteks sosial. Hanya saja kalangan Syarif dan Syarifah menjadikan unsur nasab berbanding lurus dengan unsur agama sehingga antara unsur agama dan unsur nasab yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.
PENENTUAN ARAH KIBLAT MENGGUNAKAN METODE ‘RASHDUL KIBLAH’ MENURUT KIAI TAYIB DI DESA KUALA MANDOR A KECAMATAN KUALA MANDOR B KABUPATEN KUBURAYA zainuddin zai zainuddin; Muhammad Hasan; Suhardiman Suhardiman
Al-Usroh Vol 1 No 1 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i1.210

Abstract

Kiai Tayib dalam menentukan arah kiblat menggunakan bayangan matahari atau Rashdul Kiblah yaitu sebuah metode pengamatan bayangan Matahari yang hanya membutuhkan bantuan sebilah kayu lurus dan sinar Matahri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) perhitungan metode Rashdul Kiblah (bayangan Matahari) menurut Kiai Tayib dalam menentukan arah kiblat; 2) cara pengukuran arah kiblat menggunakan metode Rashdul Kiblah (bayangan Matahari) menurut Kiai Tayib; 3) akurasi arah kiblat hasil pengukuran yang dilakukan oleh Kiai Tayib menggunakan metode Rashdul Kiblahnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer yang bersumber dari Kiai Tayib sendiri dan sumber data sekunder yang didapat dari catatan yang digunakan oleh Kiai Tayib untuk menentukan arah kiblat menggunakan metode Rashdul Kiblah, anak dan murid Kiai Tayib. Lokasi Penelitian ini di Kampung Penepat RT 01/RW 04 Desa Kuala Mandor A Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumen. Sedangkan analisis data dengan mereduksi hal yang sangat pokok kemudian dirangkum untuk disajikan dalam bentuk narasi, tabel, gambar, rumus-rumus dan kode-kode, sehingga kemudian dapat ditarik kesimpulan, data tersebu juga diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi waktu dan member chak. kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Perhitungan yang digunakan dalam metode Bayangan matahari atau Rashdul Kiblah menurut Kiai Tayib adalah hari pasaran, bukan perhitungan yang biasa digunakan untuk menemukan kapan Jam terjadinya Rashdul Kiblah; 2) Terdapat kekurangan dan kesalahan dalam tatacara pengukuran menggunakan metode bayangan Matahari atau Rashdul Kiblah oleh Kiai Tayib; 3) akurasi hasil pengukuran arah kiblat menggunkan metode bayangan Matahari atau Rashdul Kiblah menurut Kiai Tayib tidak menghadap ke Kakbah (arah kiblat dengan azimut 292o 41’ 25.2” ) melainkan ke Singida dengan azimuth bangunan Musalla 265o 1’ 12’ hal ini menunjukkan penyimpangan yang besar yakni 27o 40’ 13.2”.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB CERAI GUGAT USIA 16-25 TAHUN DALAM KOSTRUKSI HUKUM HAKIM DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS 1-A TAHUN 2018 Dini Apriani; Dahlia Haliah; Arif Wibowo
Al-Usroh Vol 1 No 1 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i1.211

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Apa yang menjadi faktor sosial istri usia 16-25 tahun mengajukan cerai gugat, 2) Bagaimana konstruksi hukum hakim terhadap faktor-faktor penyebab usia 16-25 tahun mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Pontianak tahun 2018. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sekunder, yaitu: 1) Sumber utama adalah data laporan tahunan dan putusan resmi dari pengadilan Agama Pontianak yang terkait dengan penelitian. 2) Sumber data sekunder merupakan buku-buku, artikel, skripsi, literatur, jurnal dan lain sebagainya yang terkait dengan penelitian. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data-data adalah dokumentasi. Sedangkan, teknik analisis data peneliti menggunakan teknik reduksi data, paparan data dan penarikan simpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, peneliti menyimpulkan yaitu: 1) Faktor-faktor sosial cerai gugat usia 16-25 tahun yang ada di Pengadilan Agama Pontianak kelas 1-A tahun 2018 antara lain: faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan poligami. 2) Konstruksi hukum hakim Pengadian Agama Pontianak terhadap faktor cerai gugat usia 16-25 tahun yaitu memutus perkara dengan aturan normatif sebagaimana yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam pasal 116.Kata kunci: cerai gugat, konstruksi hukum hakim.
IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN WANITA KARIER DALAM KELUARGA Ishak Ishak; Muhammad Hasan; Moh Fadhil
Al-Usroh Vol 1 No 1 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i1.229

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan implementasi hak dan kewajiban wanita karier dalam keluarga pada guru dan staf desa Pulau Kerdau, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis. Berdasarkan analisis data, maka peneliti menyimpulkan bahwa: 1) Implementasi Hak Wanita Karier Dalam Keluarga (Studi Kasus Wanita Karier pada Guru dan Staf Desa Pulau Kerdau, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna) berupa: Mendapatkan mahar dari suami dan mahar tersebut sudah disetujui pihak keluarga. Mendapatkan nafkah lahir dan batin, istri yang memiliki penghasilan tetap mendapatkan nafkah lahir dari suami begitu juga dengan nafkah batin. Mendapatkan perlakuan lemah lembut dari suami sehingga tidak terjadi konflik yang besar di dalam keluarga. Mendapatkan tempat tinggal dan perlindungan yang layak dari suami. Mendapatkan hak beribadah dari suami seperti mengikuti atau mengisi kajian serta berpuasa sunnah. 2) Implementasi Kewajiban Wanita Karier Dalam Keluarga (Studi Kasus Wanita Karier pada Guru dan Staf Desa Pulau Kerdau, Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna) berupa: Berbakti lahir dan bathin kepada suami, istri meminta izin terlebih dahulu sebelum bekerja dan dalam pekerjaan beberapa responden saling membantu, walaupun sibuk dengan pekerjaannya istri tetap melayani suami dengan baik. Mengasuh dan mendidik anak, beberapa responden istri mengatakan dalam mengasuh dan mendidik anak mereka lakukan sendiri tetapi ketika mereka bekerja anak dijaga oleh keluarga mereka sendiri tanpa menyewa pengasuh anak. Mematuhi suami dan menjaga kehormatannya, saat bekerja diluar rumah istri selalu menggunakan jilbab untuk menutup auratnya dan selalu meminta izin bila ingin keluar. Kata Kunci: Hak, Kewajiban,Wanita Karier
PROSES PERNIKAHAN SYARIF-SYARIFAH KETURUNAN KERATON KADRIAH PONTIANAK ravika revira ginting; Muhammad Hasan; Ardiansyah Ardiansyah
Al-Usroh Vol 1 No 1 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i1.344

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui; 1) Adat istiadat apa sajakah yang dilaksanakan pada praktik pra nikah Syarif-Syarifah keturunan keraton Kadriah Pontianak; 2) Bagaimana proses pernikahan Syarif-Syarifah keturunan keraton Kadriah Pontianak; 3) Apa saja yang dilaksanakan dalam proses ritual pasca pernikahan Syarif-Syarifah keturunan Keraton Kadriah Pontianak. Penelitian ini Menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer dan data sekunder yang didapatkan dari informan Syarif-Syarifah keturunan keraton Kadriah Pontianak. Lokasi penelitian ini di keraton Kadriah kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data dengan mereduksi hal yang sangat pokok kemudian dirangkum untuk disajikan dalam bentuk narasi sehingga dapat ditarik kesimpulan, data tersebut juga diperiksa keabsahanya dengan melakukan triangulasi sumber. Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa menunjukan bahwa Syarif-Syarifah keturunan keraton Kadriah Pontianak memiliki banyak adat istiadat dalam pernikahanya dimulai dari praktik pra nikah, nikah, hingga kepasca pernikahan. Tradisi ini masih digunakan hingga saat ini dikarenakan mempunyai makna filosofinya sendiri dan tradisi ini merupakan warisan dari nenek moyang terdahulu, itulah salah satu alasan mengapa tradisi pernikahan ini masih digunakan sampai saat ini. Kata kunci: adat istiadat, nikah, pasca nikah.
PROBLEMATIKA HUKUM BAGI MASJID YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT TANAH WAKAF Aulia Rahman; Muhammad Hasan; Moh Fadhil
Al-Usroh Vol 1 No 1 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i1.358

Abstract

Penelitian ini membahas bahwa masyarakat masih mengunakan cara konservatif yakni melalui kesepakatan wakaf secara tidak tertulis atau lisan dengan saling percaya sebagai bentuk hukum kebiasaan masyarakat, tetapi proses pengurusan sertifikat tanah wakaf tidak diuruskan balik nama oleh pengurus masjid dibiarkan bertahun-tahun. Alasan pengurus masjid tidak ada biaya dan proses administrasi yang berbelit-belit serta memakan waktu lama. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui: (1) Bagaimana problematika hukum terkait dengan legalitas masjid yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Pontianak Selatan, (2)Apa upaya yang dilakukan oleh pengurus masjid untuk memperkuat alas hak masjid yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Pontianak Selatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris kualitatif, sumber data yaitu ketua dan pengurus masjid yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf, serta buku-buku dan catatan-catatan ataupun dokumen apasaja yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah hukum empiris, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan (Verifikasi). Adapun hasil dari penelitian ini bahwa: Pertama Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikat dengan alasan bahwa si wakif sudah mewakafkan tanahnya dan tidak mau repot-repot mendaftarkan tanahnya ke BPN, masyarakat merasa puas setelah pewakif mengikrarkan tanah wakaf kepada nadzir dan saksi-saksi wakaf kurangnya pemahaman pengurus masjid mengenai regulasi perwakafan.
BIMBINGAN PERKAWINAN BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR 379 TAHUN 2018 (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak) Wandi Chairul Wasliki; Marluwi Marluwi; Moh. Fadhil
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.384

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah elaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara; 2) faktor pendukung dan penghambat bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Tenggara. Penelitian dengan metode kualitatif deskriptif, berjenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatannya yaitu normatif-empiris, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer berupa wawancara dengan Kepala dan Penyuluh Fungsional KUA Kecamatan Pontianak Tenggara yang sudah ditentukan subjeknya, kemudian sumber data sekunder dari buku, jurnal, Keputusan Dirjend yang dibuat pemerintah dan sumber lainnya, sehingga dapat melengkapi dalam penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun dalam analisis datanya, peneliti melakukan reduksi, sajian data serta simpulan. Kemudian data tersebut diperiksa keabsahannya dengan menggunakan member check. Adapun dapat disimpulkan: 1) proses pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu di mulai dari calon pasangan pengantin melakukan pemeriksaan berkas-berkas persyaratan pernikahan oleh petugas administrasi sampai mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan apabila sudah mengikuti bimbingan perkawinan hingga selesai; 2) Adapun yang menjadi faktor pendukung bimbingan perkawinan yaitu adanya regulasi yang mengatur pelaksanaan bimbingan perkawinan, adanya kesadaran dari calon pengantin mengenai pentingnya mengikuti bimbingan perkawinan. Sedangkan faktor penghambat bimbingan perkawinan yaitu ruangan bimbingan kecil maupun sederhana, dana anggaran bimbingan perkawinan yang tersedia terbatas.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERCERAIAN PADA PERNIKAHAN DINI DI PENGADILAN AGAMA KELAS I-B SAMBAS Nina Munawara; Muhammad Hasan; Ardiansyah Ardiansyah
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.393

Abstract

Tingkat perceraian antara pasangan muda-mudi yang melakukan pernikahan dini di Kabupaten Sambas terbilang cukup tinggi. Sebagaimana dijelaskan oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sambas, (Hidayat) dalam situs web PA Sambas, pada tahun 2020 Kabupaten Sambas menduduki peringkat teratas di Kalimantan Barat dalam kasus perceraian. Hidayat mengatakan bahwa untuk perkara terdapat berbagai macam gugatan serta permohonan surat perizinan. Hidayat juga mengatakan kasus gugatan perceraian yang ada hampir mencapai 1.000 kasus. Untuk permohonan surat perizinan menikah usia dini, ataupun surat izin poligami sekitar 775 perkara. Memang kebanyakan gugatan perceraian, ada 928 kasus. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Faktor yuridis perceraian pada pernikahan dini; (2) Faktor psikologis perceraian pada pernikahan dini; (3) Faktor sosiologis perceraian pada pernikahan dini. Jenis penelitian yang digunakan peneliti untuk memperoleh data adalah dengan menggunakan studi dokumen (document study) yaitu peneliti menitikberatkan pada analisis dengan berdasarkan konteksnya dengan artian bahan yang digunakan peneliti bisa berupa buku teks, surat kabar, majalah, film, catatan harian, naskah sastra, artikel dan sebagainya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, di mana peneliti menggunakan teknik pengumpulan data, analisis, kemudian di interpretasikan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Berdasarkan analisis tersebut peneliti menyimpulkan: Secara yuridis ada 5 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu kurangnya nafkah lahir, pasangan yang suka berjudi dan mabuk, berkata dan bersikap kasar terhadap pasangan, menghilang tanpa kabar, berselingkuh, jika bertengkar suka mengusir pasangannya, dan selalu mengucap kata cerai. Secara psikologis ada 9 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu egois, keluar malam tanpa tujuan yang jelas, kurang perhatian, cemburu tidak jelas, sering marah-marah tanpa ada kejelasan, keluar rumah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan pasangan, boros, tidak jujur dan kurang dihargai. Secara sosiologis ada 4 faktor penyebab perceraian pada pernikahan dini di Pengadilan Agama Kelas I-B Sambas, yaitu tidak menghormati orang tua pasangan, selalu pulang ke rumah jika bertengkar, orang tua atau kerabat sering ikut campur masalah keluarga, kurang berkomunikasi dengan orang tua pasangan, mengumbar aib rumah tangga, tidak suka jika pasangannya bergaul dengan keluarga pasangan itu sendiri dan tidak sopan kepada orang tua pasangan.
SYARAT PENDAFTARAN NIKAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG BIAYA PENCATATAN NIKAH DAN IMPLEMENTASINYA DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) PONTIANAK BARAT Sri Astuti Isnaiah; Marluwi Marluwi; Moh. Fadhil
Al-Usroh Vol 1 No 2 (2021): Hukum Keluarga Islam
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-usroh.v1i2.400

Abstract

Penelitian ini mempunyai tujuan guna mengetahui : 1) Implementasi PP Nomor 48 Tahun 2014 mengenai Biaya Pencatatan Nikah di KUA Kecamatan Pontianak Barat; 2) Perbedaan pelayanan pendaftaran nikah sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan tersebut di KUA Kecamatan Pontianak Barat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berjenis penelitian lapangan dan pendekatan yang digunakan sosiologis, Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer berupa Wawancara dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Barat yang telah ditentukan subjeknya, dan Dokumentasi. Dan data sekunder berupa buku-buku. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yang bersifat deskriptif dengan pola induktif, yaitu guna memperoleh gambaran data yang dalam prosesnya berdasarkan fakta dan dituangkan dalam teori kajian. Analisis yang dilaksanakan peneliti yakni, menghasilkan kesimpulan bahwasannya 1) proses pencatatan nikah oleh pihak KUA tidak dipungut biaya (gratis). Sehingga dapat dikatakan bahwa pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontinak Barat telah melakukan prosedur sesuai dengan PP No.48 Tahun 2014. 2) Pelayanan dan pendaftaran nikah sebelum terbitnya PP Nomor 48 tahun 2014 bahwa calon pengantin melakukan pembayaran kepada pihak pegawai KUA atau yang sedang bertugas dan kemungkinan terjadi gratifikasi atau pungutan liar sesudah pemberlakuan PP Nomor 48 tahun 2014 bahwasannya prosedur pembayaran bagi calon pengantin yang menjalankan akad di luar atau di rumah harus membayar langsung melalui bank dan akan diberikan oleh pihak KUA yang namanya Billing yaitu kode pembayaran. Kata Kunci: Pernikahan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014, Implementasi.