Permasalahan praktik mafia tanah telah menjadi perhatian serius di Indonesia, maraknya praktik-praktik ilegal yang berdampak pada masyarakat baik mengganggu stabilitas sosial serta ekonomi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan menggabungkan antara perspektif hukum positif yang ada di Indonesia khususnya KUHP dan UUPA Agraria No 5 Tahun 1960 serta Hadits Bukhari Metodologi pembuatan artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya berupa penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan dengan menelusuri dan mengumpulkan sumber informasi. Hadits memberikan pedoman tentang keadilan, kepemilikan, dan larangan untuk merampas hak milik orang lain dalam konteks moral dan etika Islam. Dengan melihat tindakan mafia tanah dari sudut pandang hadits, bisa menjadi solusi akan ketidakadilan yang terjadi dan mengingat pentingnya keadilan dalam kepemilikan tanah. Hukum positif di Indonesia dan nilai-nilai hadits dapat membantu memecahkan masalah mafia tanah, dengan berfokus pada upaya untuk memperkuat regulasi pertanahan, meningkatkan transparansi pada administrasi dan pembuatan surat-surat oleh notaris, serta memberdayakan masyarakat untuk melindungi hak-hak mereka.
Copyrights © 2024